SOLEHA, ALMARATON (2026) Implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis. S1 thesis, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis.
6272_6_20260713112556-Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (163kB) | Request a copy
6272_6_20260713112626-Bab I.pdf
Restricted to Registered users only
Download (362kB) | Request a copy
6272_6_20260713112640-Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (466kB) | Request a copy
6272_6_20260713112659-Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (338kB) | Request a copy
6272_6_20260713112718-Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (325kB) | Request a copy
6272_6_20260713112732-Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (199kB) | Request a copy
Abstract
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 diterbitkan sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian di lingkungan peradilan agama. Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah syarat pisah tempat tinggal paling singkat enam bulan dalam perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kecuali terdapat fakta kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penerapannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yuridis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan hakim, mediator, dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bengkalis, serta didukung oleh studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto.Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2023 telah diimplementasikan pada tahap pelayanan perkara, mediasi, dan pemeriksaan persidangan. Petugas PTSP memberikan informasi mengenai ketentuan SEMA kepada masyarakat, mediator melaksanakan upaya perdamaian melalui proses mediasi, dan hakim menjadikan SEMA sebagai pedoman dalam mempertimbangkan perkara perceraian. Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak selalu dilakukan secara mutlak karena hakim tetap mempertimbangkan fakta persidangan, kondisi para pihak, dan aspek keadilan substantif. Faktor yang mendukung implementasi SEMA meliputi substansi hukum yang jelas, komitmen aparat peradilan, dan tersedianya sarana mediasi. Adapun faktor penghambatnya meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kuatnya keinginan para pihak untuk bercerai, serta adanya diskresi hakim dalam menerapkan ketentuan SEMA.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Additional Information: | NIM: 182622622 | Syariah dan Ekonomi Islam |
| Uncontrolled Keywords: | SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Perceraian, Pengadilan Agama Bengkalis., Implementasi |
| Subjects: | Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Perdata Hukum > Lain -Lain |
| Divisions: | SYARI'AH DAN EKONOMI ISLAM > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| SWORD Depositor: | Admin Repo |
| Depositing User: | Admin Repo |
| Date Deposited: | 23 Jul 2026 01:32 |
| Last Modified: | 23 Jul 2026 01:32 |
| URI: | https://repo.kampusmelayu.ac.id/id/eprint/487 |
